Jumat, 20 September 2013


Ilmu Tasawuf (Filsafat Islam dan Ilmu Kalam)
Oleh : RASYID
A.    Pendahuluan

   
Alhamdulillah kita ucapkan sebagai rasa syukur kita kepada Allah Ta’ala yang mana begitu banyak karunia, nikmat, rahmat dan hidayahnya yang telah diberikan kepada hamba-Nya yang tidak pernah putus-putusnya dari kita tidur sampai kita tidur lagi.
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shalallahu ‘alalaihi wasallam, keluarganya, shahabat-shahabatnya, serta penerus risalah beliau sampai akhir zaman.
Pada makalah ini, pemakalah akan membahas pada Bab 2 Aliran-aliran Ilmu Kalam tentang Khawarij dan Murji’ah.
B.    Pembahasan
1.    Aliran-aliran Ilmu Kalam
A.    Khawarij (Haruriyah)
Pada tahun 37 H Mu’awiyah, Gubernur Syiria memberontak terhadap Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib karena pembunuhan Utsman bin Affan.  Menurut Ibnu Abi Bakar Ahmad al-Syahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah disepakati para jama’ah, baik ia keluar pada masa shahabat Khalafaur Rasyidin, atau pada masa Tabi’in secara baik-baik.
Sejarah munculnya Khawarij para ahli sejarah berbeda pendapat tentang awal kemunculan firqah khawarij, diantara mereka ada yang mengatakan bahwa Khawarij muncul pada masa Nabi, yaitu ketika berdirinya Dzul Khuwaishirah untuk menentang dan mengomentari pembagian qhanimah yang dilakukan oleh Nabi, dengan mengatakan bahwa beliau tidak adil. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Ahlul Bid’ah yang pertama kali keluar dari Jama’atul Muslimin adalah Firqah Khawarij.”
Sedang pendapat yang kuat adalah Firqah Khawarij muncul ketika mereka keluar dari peristiwa tahkim antara Ali dan Mu’awiyah.  Kelahiran aliran Khawarij adalah ide Amru bin Ash dari pihak Muawiyah untuk memecah belah pasukan Ali dengan mengangkat lembaran mushaf Al-Qur’an dengan ujung tombak sebagai isyarat mohon perdamaian dengan bertahkim kepada Kitab suci Al-Qur’an. 
Nama Khawarij berasal dari kata “خَرَجَ “ yang berarti keluar.  Nama ini diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali.  Khawarij adalah firqah yang sesat dan menyesatkan dan banyak disebutkan dalam hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya beliau bersabda:
الخوارج هُمْ كِلَابُ النّار(رواه احمد).
“Khawarij adalah anjing-anjing (penghuni) neraka”. (Shohih: HR. Ahmad (IV / 355).
Khawarij sebagai sebuah aliran teologi adalah kaum yang terdiri dari pengikut Ali Ibn Abi Thalib yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju terhadap sikap Ali yang menerima Arbitrase  sebagai jalan untuk menyelasaikan persengketaan khalifah dengan Muawiyah Ibnu Abi Sufyan dalam perang Shiffin. 
Khawarij adalah aliran yang sesat dan termasuk ahlul bid’ah.  Haruriyah, yakni kaum Khawarij, mereka memutlakkan kufur (kekafiran) atas seseorang mukmin yang berbuat dosa dan maksiat dan menganggap mereka kekal didalam Neraka.  Satu aliran yang menyimpang dari agama Islam dan mereka keluar dari Imam-Imam pilihan kaum Muslimin. 
Mereka pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Kehidupannya dipadang pasir yang serba tandus, menyebabkan mereka bersifat sederhana baik dalam cara hidup maupun pemikiran.  Namun mereka keras hati, berani, bersikap merdeka, tidak bergntung pada orang lain dan cendrung radikal.
Perubahan yang dibawakan agama kedalam diri mereka, tidak mampu mengubah sifat-sifat Badawai yang mereka miliki itu. Mereka tetap bersikap bengis, suka pada kekerasan dan tak gentar menghadapi mati. Karena kehidupannya sebagai badawi menyebabkan mereka jauh dari ilmu pengetahuan.
Al-Qur’an dan Hadits mereka pahami secara literal atau lafdziyah serta harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu imam dalam paham mereka bercorak sederhana, sempit, fanatik dan ekstrim sehingga mereka tidak dapat mentolelir penyimpangan terhadap ajaran Islam menurut pemahaman mereka.
Dalam perkembangan selanjutnya kaum Khawarij berpecah ke dalam beberapa golongan. Konsep kafir turut pula mengalami perubahan lebih lanjut.  Golongan-golongan Khawarij yang terbesar menurut al-Syahrastani ada delapan, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-Baihasiyyah, al-Ajaridah, al-Sa’alibah, l-Ibadiah dan al-Shufriyah. Selain itu terdapat sisanya yang merupakan cabang dari yang pokok, sehingga kalau dijumlahkan seluruhnya dapat mencapai delapan belas sekte.
Dalam uraian ini akan disebutkan beberapa saja dari aliran tersebut sebagai berikut:
1.    Al-Muhakkimah 
Al-Muhakkimah adalah mereka yang keluar dari barisan Ali ketika berlangsung peristiwa tahkim dan kemudian berkumpul di suatu tempat yang bernama Harura, bagian dari negeri Kufah. Pimpinan mereka diantaranya Abdullah bin Al-Kawa, Utab bin al-A’war, Abdullah bin Wahab al-Rasiby. Merupakan golongan Khawarij pertama yang terdiri dari dari pengikut-pengikut Ali.
Di antara pendapat sesat mereka ialah:
a.    Mereka yang berpendapat bahwa semua orang yang menyetujui tahkim sebagai orang-orang yang bersalah dan menjadi kafir.
b.    Bagi mereka orang yang berbuat zina, membunuh sesama manusia tanpa sebab-sebab yang sah adalah dosa besar, keluar dari Islam dan menjadi kafir.
c.    Demikian pula dengan dosa-dosa besar lainnya, dapat mengakibatkan dapat keluar dari Islam dan kafir.
2.    Al-Azariqah
Al-Azariqah adalah bagian dari golongan Khawarij yang dapat menyusun barisan baru yang besar dan kuat. Daerah kekuasaannya terletak di perbatasan Irak dan Iran. Nama Azarigah dinisbahkan pada tokohnya bernama Nafi’ Ibn al-Azraq. Para pengikut golongan ini, menurut al-Baghdadi berjumlah lebih dari dua puluh ribu orang. Khalifah yang pertama mereka pilih adalah Nafi’ sendiri, dan kepadanya mereka memberi gelar Amir al-Mu’minin dan beliau wafat pada pertempuran di Irak pada tahun 686 M.
Di antara pendapat sesat mereka ialah:
a.    Sub sekte al-Azariqah ini sikapnya lebih radikal dari al-Muhakkimah.
b.    Term kafir mereka ubah menjadi term musyrik (politeis).
c.    Dosa syirik lebih besar dari dosa kufur.
d.    Bagi golongan Azariqah, yang menjadi musyrik bukan hanya orang Islam yang melakukan dosa besar, bahkan juga semua orang Islam yang tak sepaham dengan mereka.
e.    Hanya orang Azariqah yang orang Islam dan yang lainnya bukanlah orang Islam, tetapi orang politeis. Dan mereka tidak segan-segan membunuh orang-orang yang demikian.  
f.    Boleh membunuh anak kecil yang tak sealiran dengan mereka.
g.    Menghukum anak-anak orang musyrik didalam neraka beserta orang tuanya.
h.    Orang-orang yang melakukan dosa besar dan dosa kecil secara terus-menerus dapat menjadi kafir.
i.    Orang yang melakukan dosa besar disebut kafir millah, keluar dari Islam secara total dan kekal dalam neraka beserta orang-orang kafir.

3.    Al-Najdah
Nama golongan ini diambil dari nama pemimpinnya yang bernama Najdah Ibn ‘Amir al-Hanafi dari Yamamah. Mereka tidak menyetujui paham al-Azariqah yang mengatakan bahwa orang Azraqy yang tidak mau berhijrah kedalam lingkungan al-Azariqah adalah musyrik dan mereka tidak menyetujui pendapat mereka yang membolehkan membunuh anak istri orang-orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
Pendapat sesat mereka ialah:
a.    Golongan Najdah lebih moderat sedikt dari golongan Azariqah.
b.    Orang Islam lain bukanlah kafir atau musyrik. Tetapi dosa kecil, dan paham mereka, kalau dikerjakan terus-menerus akan membuat pelakunya menjadi musyrik.
c.     Bahwa yang diwajibkan bagi setiap orang Islam ialah mengetahui Allah dan Rasul-Nya, mengetahui haram membunuh orang Islam dan percaya kepada seluruh apa yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya itu. Orang yang tidak mengetahui semua ini tidak dapat diampuni dosanya.

4.    Sufriah
Golongan Sufriah membagi dosa besar kedalam dua bagian, dosa yang ada hukumnya di dunia, seperti zina dan dosa yang tidak ada hukumnya di dunia, seperti meninggalkan puasa.
Pendapat sesat mereka ialah:
a.    Pelaku dosa besar golongan pertama tidak menjadi kafir.
b.     Yang membuat orang Islam menjadi kafir ialah dosa besar golongan kedua.

5.    Ibadiah
Golongan Ibadiah adalah golongan paling moderat yang terdapat dalam kalangan Khawarij.
Pendapat sesat mereka ialah:
a.    Mereka tidak memandang orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka musyrik, tetapi tidak pula mu’min. Orang Islam demikian hanya merupakan kafir yang masih mengesakan Allah.
b.    Mereka membagi golongan kafir kedalam dua bagian, kafir al-Ni’mah, orang yang tidak bersyukur terhadap nikmat-nikmat yang diberikan Allah, dan kafir al-Millah, yaitu orang yang keluar dari agama.
Penyimpangan Khawarij dari aqidah Ahli Sunnah:
1.    Mereka mengkafirkan ‘Ali dan Mu’awiyah serta para pendukungnya.
2.    Ghuluw (berlebih-lebihan) dalam mengkafirkan kaum Muslimin.
3.    Menghalalkan darah kaum muslimin yang berseberangan dengan mereka.
4.    Orang Islam yang berbuat dosa besar, seperti berzina dan pembunuh adalah kafir dan selamanya masuk neraka. 

B.    Murji’ah
Murji’ah diambil dari kata raja’ (harapan), artinya mereka mendahulukan harapan daripada ancaman, sehingga orang-orang yang berbuat dosa besar tidak dikatakan fasiq. Aliran Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal itu dilakukan oleh aliran Khawarij.
Pandangan mereka itu terlihat kata Murji’ah itu sendiri yang berasal dari kata arja’a yang berarti orang yang menangguhkan, mengakhirkan, dan memberi harapan. Pada golongan Murji’ah yang moderat ini terdapat nama al-Hasan Ibnu Muhammad Ibn ‘Ali Ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Adapun golongan ini yang ekstrim tokohnya adalah Jahm bin Safwan dan pengikutnya disebut al- Jahmiah.
Pemikiran aliran Mur’jiah antara lain:
a.    Menurut mereka bahwa dosa itu tidak membahayakan iman, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi orang kafir. Begitu juga orang yang beriman, jika mereka berbuat dosa besar, tidaklah terpengaruh terhadap imannya.
b.    Murji’ah diambil dari kata irja’ dengan makna ta’hir (mengakhirkan), karena mereka mengakhirkan amal dari iman. 
c.    Bahwa orang Islam yang berdosa besar masih tetap mukmin.
d.    Bahwa orang Islam yang percaya pada Allah, kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidaklah menjadi kafir, karena kafir dan iman tempatnya bukan dalam bagian tubuh manusia tetapi dalam hati sanubari.
e.    Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa orang yang telah menyatakan iman, meskipun menyembah berhala, melaksanakan ajaran-ajaran agama Yahudi atau Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinitas, kemudian mati, tidaklah menjadi kafir, melainkan tetap mukmin dalam pandangan Allah.
    Ajaran Murji’ah ini sangat berbahaya jika diikuti, karena dapat menimbulkan kehancuran dalam bidang akhlak dan moral. Inilah sebabnya nama Murji’ah pada akhirnya mengandung arti tidak baik dan tidak disenangi.
C.    Kesimpulan
Berawal dari persoalan politik yang pada akhirnya meningkat menjadi persoalan teologi dalam Islam. Penyelesaian sengketa antara Ali Ibn Abi Thalib dan Muawiyah Ibn Abi Sufyan dengan jalan arbitrase oleh kaum Khawarij dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. Pihak-pihak yang menyetujui arbitrase tersebut telah menjadi kafir dalam pendapat kaum Khawarij.
Aliran Murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar, sebagaimana hal itu dilakukan oleh aliran Khawarij. Mereka menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu dihadapan Allah, karena hanya Allah-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar